MELAYANI: UKBI, BIPA, SAKSI AHLI BIDANG BAHASA, BENGKEL SASTRA, KLINIK BAHASA, PENERJEMAHAN NEGARA BESERTIFIKAT, PERPUSTAKAAN

03 Juli, 2016

Sosialisasi Permendikbud No.14 tahun 2016

Jambi--Dalam rangka pemberlakuan Permendikbud No. 14 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kantor Bahasa Jambi mengadakan kegiatan Sosialisasi. 

Acara yang berlangsung kemarin (1/7/2016) di Aula Kantor Bahasa Jambi ini, berjalan lancar. Acara dibuka oleh Koordinator Tata Usaha Kantor Bahasa Jambi Yarmalus, S.Pd. yang dihadiri seluruh staf Kantor Bahasa Jambi.  

Salah satu poin penting dalam Permendikbud tersebut adalah: penghargaan terhadap kinerja pegawai. Pegawai yang memiliki kinerja yang baik pada tahun berjalan akan mendapatkan tunjangan tambahan pada tahun berikutnya. 

“Pegawai yang memiliki kinerja baik pada tahun berjalan akan mendapatkan tambahan tunjangan pada tahun berikutnya” jelas Kepala Kantor Bahasa Jambi Syaiful Bahri Lubis, S.S. saat memberikan materi pada acar tersebut. 

Lanjut beliau, “Dengan diberlakukannya Permendikbud tersebut, pemberian tunjangan kinerja (Tukin) tidak lagi hanya berdasarkan atas kehadiran pegawai seperti selama ini, akan tetapi pemberian tukin sekarang juga ditentukan oleh capaian kerja masing-masing pegawai setiap bulannya dengan persentase penilaian, capaian kinerja (60%) dan kehadiran (40%).”

Selain itu, pegawai di kelas jabatan yang sama, belum tentu akan mendapatkan besaran tunjangan yang sama setiap bulannya. Semua tergantung kepada capaian kerja dan kehadiran masing-masing pegawai. 

Permendikbud ini, selain untuk mengefektifkan kinerja pegawai, juga sebagai motivasi kepada pegawai untuk senantiasa meningkatkan kinerjanya sehingga tidak ada lagi pegawai yang tidak bekerja, semua bekerja untuk memenuhi target yang sudah ditetapkan masing-masing dengan merujuk pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar